Senin, 21 Desember 2009

Presiden Kaji Landasan Hukum Moratorium Pemekaran

Ditulis oleh Jurnal Nasional
Senin, 30 November 2009 12:10 -
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah mengkaji landasan hukum yang tepat
untuk mendorong moratorium pemekaran daerah. Hingga saat ini, Presiden masih menunggu
hasil evaluasi pelaksanaan otonomi di beberapa daerah pemekaran baru yang telah dilakukan
sejak tahun 1999, sambil menyusun grand design untuk menata pelaksanaan otonomi daerah.
Evaluasi diharapkan tuntas pada awal 2010.
"Saat ini Presiden masih mengkaji landasan hukum apa yang tepat yang menjadi dasar
moratorium pemekaran daerah. Supaya jelas nantinya," kata Velix Vernando Wanggai, Staf
Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah kepada Jurnal Nasional,
kemarin (27/11).
Dia menilai, Presiden memikirkan landasan hukum yang tepat sebagai acuan moratorium
daerah seperti yang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) karena ditemukan banyaknya masalah yang dihadapi di beberapa daerah yang baru
dimekarkan.
Untuk mendukung moratorium pemekaran daerah, kata Velix, pemerintah juga tidak
mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran daerah baru dalam
Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2010.
Mantan Staf Perencana Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional itu menilai, pemerintah telah melakukan evaluasi yang
nantinya berakhir pada moratorium.
Evaluasi berlangsung dari tahun 1999 hingga sekarang. Dari evaluasi itu telah dilakukan
pembenahan berupa pengetatan pelaksanaan otonomi daerah setelah disahkannya UU No.32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Evaluasi menyeluruh diharapkan selesai pada tahun
2010. "Evaluasi akan selesai awal tahun 2010. Evaluasi nantinya berakhir pada moratorium,"
ujar Velix.
Dari evaluasi yang telah dilakukan, Velik mencatat beberapa masalah yang dihadapi daerah
baru dan harus segera dibenahi. Masalah tersebut terkait inefektifitas berapa daerah otonom
baru dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. "Dari evaluasi ternyata tidak
korelasi positif. Jadi pembentukan daerah otonomi baru tidak otomatis meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Itu yang menjadi catatan penting," katanya.
Masalah lainnya adalah membengkaknya beban pembiayaan negara akibat pembentukan
daerah baru akibat ketidakmampuan dalam mengatur sumberdayanya untuk membiayai
pembangunan daerahnya. "Tetapi menimbulkan suatu ketergantungan baru," ujar Velix.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya mengusulkan agar Presiden menerbitkan
Inpres karena hak daerah untuk menjadi daerah otonom telah ditegaskan dalam UUD 1945 dan
UU. Karena itu, sulit untuk menahan pemekaran daerah otonom baru dari perspektif aspirasi
masyarakat atau daerah.
Dengan kondisi itu, menurut Siti, yang paling mungkin adalah moratorium menggunakan jalur
Presiden Kaji Landasan Hukum Moratorium Pemekaran
Ditulis oleh Jurnal Nasional
Senin, 30 November 2009 12:10 -
instrumennya yaitu pengetatan penerapan PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, mengefektifkan fungsi Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

1 komentar:

  1. Poker uang Asli Online Anapoker, hadir dengan Deposit pulsa 25rb saja lho

    Khusus Pengguna XL & Tsel, Anapoker Juga Tersedia Deposit Untuk OVO, Gopay, Transfer Via bank

    Untuk mempermudah pelayanan, Silahkan Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa
    RAIH GAJIAN DI AKHIR BULAN BERSAMA ANAPOKER

    BalasHapus

" KABUPATEN INDRAGIRI HILIR SELATAN "