Senin, 21 Desember 2009

Daerah Hasil Pemekaran Harus Lewati Masa Uji Coba
Ditulis oleh RAKYAT MERDEKA
Selasa, 24 November 2009 16:54 -
MENDAGRI Gamawan Fauzi telah menyerahkan rumusan revisi Undang-Undang (UU) Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke DPR.Direktur Jenderal Otonomi Daerah
(Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang menjelaskan, Badan Lagislasi (Baleg) DPR
juga sudah memasukan agenda revisi UU tersebut ke daftar program legislasi nasional
(prolegnas) yang akan segera dibahas.
Salah satu materi penting dalam draf revisi UU 32 itu adalah daerah hasil pemekaran tidak
langsung ditetapkan sebagai daerah otonom.Daerah baru hasil pemekaran itu harus menjalani
tahapan uji coba dengan status sebagai daerah administrasi, baik itu kabupaten administrasi
atau pun kota administrasi.
"Dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004 yang kita ajukan, diatur bahwa sebelum menjadi daerah
otonom, daerah hasil pemekaran harus menjadi daerah administrasi terlebih dahulu. Jadi,
semacam diuji coba dulu, untuk masa mempersiapkan diri sebelum dinyatakan sebagai daerah
otonom,"ujar Sodjuangon menjelaskan,ketentuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya
agar pembentukan daerah otonom baru sesuai, dengan tujuannya, yakni meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai perlunya evaluasi 205
daerah hasil pemekaran sejak 1999.Saat ini, Depdagri sedang menyusun instrumen
penilaiannya. Hasil evaluasi ditargetkan selesai Maret 2010. Sementara, penyusunan grand
strategy pemekaran, menyangkut berapa ideal jumlah provinsi, kabupaten/kota, ditargetkan
kelar Juni 2010.
Ditanya apakah pemerintah secara tegas akan mengehentikan sementara alias moratodum
pemekaran sembari menunggu hasil evaluasi, Sodjuangon mengatakan, sikap pemerintah
memang sudah tegas. Hanya saja, katanya, sikap pemerintah itu masih harus mendapat
kesepakatan dari DPR.
Memang, lanjutnya, moratorium pemekaran bisa diatur dengan revisi UU No 32 Tahun 2004
atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Bisa juga cukup dengan kesepakatan
aritara pemerintah dengan DPR.
Sementara,Ketua DPD Irman Gusman mensinyalir sebagian besar pemekaran daerah
merupakan keinginan elite lokal. Karena itu, lanjut Irman, perlu moratorium (penghentian
sementara) pemekaran daerah.
Evaluasi yang dilakukan Depdagri, jelasnya, sebagian besar pemekaran daerah belum
mencapai sasaran menyejahterahkan masyarakat."Jadi, moratorium itu untuk membuktikan
sinyalemen apakah pembentukan daerah otonom baru hanya kepentingan elite lokal atau
aspirasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan itu," paparya.
Selain itu, evaluasi itu untuk mengetahui secara keseluruhan bagaimana hubungan pemerintah
pusat dan daerah serta hubungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Daerah Hasil Pemekaran Harus Lewati Masa Uji Coba
Ditulis oleh RAKYAT MERDEKA
Selasa, 24 November 2009 16:54 -
Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif APRI (Aliansi Mahasiswa Pemuda Pribumi), Eklcy Bahtiar
menilai, pemekaran daerah cenderung untuk agenda politik dan bagi - bagi kursi kekuasaan
saja.
"Misalnya saja rencana pemekaran di Cirebon, jelas kami menolaknya karena pemekaran itu
bukan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi untuk agenda politik dan kekuasaan kursi saja,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

" KABUPATEN INDRAGIRI HILIR SELATAN "