Senin, 21 Desember 2009

DPR : Pemerintah Tak Bisa Tolak Tuntutan Pemekaran Daerah

Ditulis oleh Suara Karya
Senin, 14 Desember 2009 14:59 -
JAKARTA - Aspirasi pemekaran suatu daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak
dapat ditolak sebelum Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diubah.
"Sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diamanahkan dalam UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah maka usulan pemekaran suatu wilayah harus diproses sesuai
mekanisme," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Kendari, kemarin.
Menurut Ganjar, terbitnya instruksi presiden terkait kebijakan moratorium daerah pemekaran
tahun 2010 bukan berarti pemerintah menghentikan kebijakan pemekaran suatu wilayah.
Pemerintah hanya memerlukan waktu untuk mengevaluasi ratusan daerah otonom baru.
Mekanisme evaluasi daerah pemekaran, menurut Ganjar Pranowo, masih dalam pengkajian
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) agar pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan
baru.
Ia menunjukkan, tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diusulkan mekar
yakni Buton Tengah dan Buton Selatan (Kabupaten Buton) serta Konawe Kepulauan dari
induknya Kabupaten Konawe sedang dalam proses.
"Semangat masyarakat Buton Tengah dan Buton Selatan untuk mekar cukup tinggi. Demikian
pula dengan Konawe Kepulauan sehingga para pihak yang kompoten diharapkan menyikapi
dengan serius," kata Ganjar.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang Dr
Yuslim mengharapkan kebijakan mengevaluasi daerah pemekaran jangan hanya sebatas
wacana Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Jangan hanya wacana atau lips service di media. Evaluasi daerah pemekaran harus
betul-betul diwujudkan," kata Yuslim di Padang, Sabtu. Menurut dia, evaluasi terhadap daerah
pemekaran sudah merupakan kebutuhan bagi rakyat di daerah.
Tidak Sukses
Dalam kenyataannya, kata dia, sebagian daerah pemekaran memang tidak layak atau tidak
sukses dalam pemekaran sesuai dengan tujuan otonomi daerah. Sebagian lagi ada yang
sukses. "Banyak daerah yang tidak mampu mencapai indikator-indikator yang menjadi tujuan
otonomi daerah atau pemekaran," kata dia.
Pada hakikatnya, kata dia, prinsip otonomi daerah adalah memberikan otonomi yang riil, dan
bertanggung jawab sesuai sesuai kondisi daerah.
Menurut dia, apabila daerah pemekaran jelas-jelas tidak memiliki kemampuan mengatur dan
mengurus daerahnya, sudah pasti akan menjadi beban rakyat dan pemerintah pusat.
"Daerah-daerah seperti itulah yang mesti digabung kembali dengan kabupaten asalnya," ujar
dia.)

1 komentar:

  1. Poker uang Asli Online Anapoker, hadir dengan Deposit pulsa 25rb saja lho

    Khusus Pengguna XL & Tsel, Anapoker Juga Tersedia Deposit Untuk OVO, Gopay, Transfer Via bank

    Untuk mempermudah pelayanan, Silahkan Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa
    RAIH GAJIAN DI AKHIR BULAN BERSAMA ANAPOKER

    BalasHapus

" KABUPATEN INDRAGIRI HILIR SELATAN "